JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan dari wajib pajak yang mengaku menjadi korban premanisme oleh oknum account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Laporan tersebut disampaikan oleh wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' pada 0822-4040-6600. Purbaya pun memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan pada pekan depan.
"Izin lapor tindak premanisme AR KPP [Pratama] Tigaraksa. Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah," kata Purbaya, Jumat (17/10/2025).
Kanal pengaduan secara langsung kepada menteri melalui Whatsapp memang dibuka dalam rangka menekan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang selama ini tidak terjangkau oleh menteri di kantor pusat.
"Kalau saya dari pusat kan orangnya paling sedikit. Ini kayak crowd reporting, semua kirim masukan ke saya. Ini enggak mungkin ditindak semua, tetapi once beberapa ribu orang ditindak, saya harap yang lain tidak mengulangi lagi," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) kini sedang berfokus melakukan bersih-bersih. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah memecah 39 pegawai DJP yang melakukan penyelewengan.
"Saya dengan sangat menyesal, baru 4 bulan [menjabat] sudah harus memecat 39 orang. Kemarin saat rapimnas semua saya undang ke Jakarta, eh terpaksa kami OTT 2 orang," ujar Bimo.
Dalam hal wajib pajak menemukan adanya petugas pajak yang melakukan penyelewengan, wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan aduan dan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hak ini termuat dalam taxpayers' charter yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini.
Tak hanya itu, taxpayers' charter juga mewajibkan para wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (dik)