MAMUJU, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menempelkan stiker peringatan di kendaraan penunggak pajak.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Sulbar Dermawan mengatakan aksi penempelan stiker peringatan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan salah satu upaya pemprov meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Sebagai langkah awal, Dermawan mengatakan tim gabungan telah menyisir sekaligus memeriksa seluruh kendaraan dinas yang terparkir di area kantor pemerintahan.
Tim akan langsung menempelkan stiker khusus sebagai bentuk teguran dan peringatan bagi pemilik kendaraan apabila mendapati kendaraan dengan keadaan mati pajak. Selain itu, kendaraan yang belum mutasi masuk dan berpelat nomor non-DC juga ditempeli stiker.
"Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker," kata Dermawan.
Dermawan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk patuh membayar PKB. Ia berharap jajaran ASN dapat menjadi contoh baik bagi wajib pajak lain di Provinsi Sulbar.
"ASN seharusnya menjadi teladan. Jika mereka tertib membayar pajak, maka masyarakat pun akan ikut termotivasi untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah," imbuhnya.
Dermawan meyakini langkah penempelan stiket ini dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor. Selain itu, upaya tersebut juga bakal mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang mandiri di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. (dik)
