BERITA PAJAK SEPEKAN

Gaduh Aduan AR Nakal: Tagih Pajak Pagi-Pagi, Ancam Cabut PKP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07.00 WIB
Gaduh Aduan AR Nakal: Tagih Pajak Pagi-Pagi, Ancam Cabut PKP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Duduk perkara tentang aduan dugaan premanisme oknum pegawai pajak makin terkuak. Ramai-ramai soal isu ini muncul setelah masuknya aduan dari wajib pajak lewat kanal 'Lapor Pak Purbaya'. Topik menyita perhatian netizen dalam sepekan terakhir.

Dugaan aksi premanisme ini melibatkan oknum account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa di Tangerang, Banten.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemenkeu, tindakan yang dilakukan AR sebenarnya bukanlah premanisme.

"Tindakan yang dilakukan adalah AR mengingatkan tunggakan pajak senilai Rp300.000 kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yakni 05.41 pagi dan mengancam akan mencabut status pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Purbaya.

Itjen Kemenkeu sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum AR dimaksud. AR KPP Tigaraksa tersebut mengirimkan pesan pada pukul 05.41 WIB oleh karena beban kerja yang tinggi dan takut lupa.

"Kepada AR yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan terkait komunikasi yang patut," ujar Purbaya.

Purbaya pun memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sanksi kepada oknum AR tersebut, bukan hanya diberikan pembinaan semata.

"Coba kasih sanksi sedikit, ya, jangan dilatih saja. Penjelasannya enggak masuk akal, dia ngejar Rp300.000 jam 5 pagi. Agak aneh, stres, mabuk kali malamnya dia. Kasih sanksi sedikit ya," ujar Purbaya.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri memastikan setiap fraud yang dilaporkan melalui kanal 'Lapor Pak Purbaya' akan diteruskan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk ditindaklanjuti.

Selain kabar soal aduan dugaan premanisme pegawai pajak, ada beberapa topik pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan baru soal laporan keuangan satu pintu, simulator penyampaian SPT Tahunan orang pribadi via coretax, hingga sorotan dirjen pajak soal pemecahan usaha untuk menyiasati tarif pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penyampaian Laporan Keuangan Satu Pintu

Pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui financial reporting single window atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Hal ini diatur dalam produk hukum baru, PP 43/2025.

Laporan keuangan disampaikan kepada kementerian/lembaga (K/L), dan otoritas yang memiliki kepentingan. Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilaksanakan paling lambat 2027.

"Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027, dimungkinkan untuk laporan keuangan interim tahun buku 2027," bunyi pasal penjelas dari Pasal 39 huruf a PP 43/2025.

Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax

DJP akan meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada bulan depan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba atas simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

"Kita akan trial dulu di internal. Semua kita piloting di internal. Kita pastikan pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live," ujar Bimo.

DJP segera Punya Kontrol Penuh Coretax

DJP bakal memiliki kendali penuh atas coretax administration system mulai 16 Desember 2025, setelah berakhirnya masa post implementation support.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan masa post implementation support pada tahapan pengembangan coretax berlangsung pada 1 Januari hingga 15 Desember 2025. Sepanjang masa ini, DJP tidak bisa melakukan perbaikan coretax secara langsung.

"Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bug. Sesuai kontrak, DJP juga tidak melakukan otak-atik perbaikan secara langsung di sistem," ujar Hantriono.

Baru 18% WP Aktivasi Akun Coretax

Mulai tahun depan, pelaporan SPT akan menggunakan coretax system. DJP menargetkan sedikitnya 14 juta wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2026.

Namun, baru sedikit wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax. Direktur P2 Humas DJP Rosmauli menyebutkan dari jumlah di atas, hanya 2,6 juta wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax, atau sekitar 18%.

"Jadi kalau tadi targetnya 14 juta wajib pajak, gap-nya masih besar dan wajib pajak yang akan lapor SPT sudah pasti gak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya," ujarnya.

Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM 0,5%

Bimo Wijayanto mewanti-wanti para pelaku UMKM yang notabene mengalami peningkatan kapasitas bisnis hingga omzet, untuk jangan melakukan praktik culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

PPh final UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM lebih berdaya saing dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut maka wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.