Bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/7/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2025 hanya akan mencapai 10,03%.
Angka tersebut lebih rendah dari target awal tax ratio 2025 yang sebesar 10,24%. Penurunan proyeksi tax ratio ini sejalan dengan outlook penerimaan perpajakan 2025 yang tidak mencapai target atau shortfall.
"Pak Dirjen Pajak baru [Bimo Wijayanto] sedang fokus untuk melihat dengan tetap mencoba memitigasi penerimaan pajak agar tidak terlalu jauh dari target APBN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Outlook penerimaan perpajakan 2025 hanya akan senilai Rp2.387,3 triliun atau 95,8% dari target Rp2.490,9 triliun. Dari angka tersebut, outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini senilai Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target Rp2.189,3 triliun.
Adapun untuk kepabeanan dan cukai, outlook penerimaannya mencapai Rp310,4 triliun atau 102,9% dari target Rp301,6 triliun.
Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyampaikan postur makro fiskal 2026. Dalam paparannya, tax ratio 2026 ditargetkan berada pada rentang 10,08% - 10,45% PDB.
Apabila diperinci, dia menyebut penerimaan pajak (tanpa kepabeanan dan cukai) pada 2026 hanya single digit, yakni sekitar 8,9% - 9,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kemudian, rasio kepabeanan dan cukai sekitar 1,18% - 1,21%.
Dia mengeklaim akan menggencarkan sejumlah upaya untuk memobilisasi pendapatan negara pada tahun depan. Misal, memastikan reformasi perpajakan berjalan efektif, serta meningkatkan kinerja coretax system, CEISA, dan Simbara.
Kemudian, Kemenkeu juga berencana mengharmonisasikan kebijakan dengan ekonomi digital dan sistem perpajakan global. Lalu, akan dilaksanakan reformasi pengelolaan SDA dan barang milik negara (BMN), serta memberikan insentif fiskal yang terarah, selektif, dan terukur.
"APBN kita jaga untuk terus secara sustainable, beberapa reform di sisi pendapatan kita lakukan, yaitu reformasi coretax. Dirjen pajak baru sudah melihat secara teliti," imbuh Sri Mulyani. (dik)