JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi pajak sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp304,3 triliun. Angka itu melonjak 40,32% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Pada Januari-Agustus 2024, total restitusi pajak tercatat hanya senilai Rp216,85 triliun. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, restitusi pajak pada tahun ini utamanya berasal dari PPh badan dan PPN.
"Baik PPh, PPN, maupun PBB memiliki kontribusi dalam jumlah tersebut, mayoritas restitusi dari PPh Badan dan PPN," ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Rosmauli menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan restitusi pajak melonjak ialah volatilitas harga komoditas. Harga komoditas yang sempat naik pada tahun lalu, kini mulai mengalami moderasi.
Imbasnya, kredit pajak yang dibayarkan wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang. Oleh karena itu, wajib pajak ramai-ramai mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan sumbernya, restitusi pajak terbagi menjadi 3 jenis, yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi yang berasal dari upaya hukum.
Rosmauli melaporkan restitusi senilai Rp304,3 triliun per Agustus 2025 didominasi oleh restitusi normal. Sayangnya, dia tidak memperinci nominal restitusi menurut sumbernya masing-masing.
"Berdasarkan sumbernya, restitusi normal menyumbang nominal tertinggi," katanya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Januari-Agustus 2025 senilai Rp1.135,44 triliun. Setoran pajak ini mengalami kontraksi 5,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024.
Penurunan penerimaan pajak sebesar 5,1% hingga Agustus 2025 ini timbul akibat kontraksi penerimaan PPh badan, serta PPN dan PPnBM. Salah satu penyebab kontraksi PPh Badan dan PPN ialah restitusi yang cukup tinggi.
"PPh badan ada kenaikan untuk yang bruto, tetapi ada koreksi dengan restitusi," ujar Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu. (dik)