KANWIL DJP BANTEN

Ada PER Baru, Petugas Pajak Ulas Aturan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Agustus 2025 | 20.00 WIB
Ada PER Baru, Petugas Pajak Ulas Aturan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
<p>Ilustrasi.</p>

BANTEN, DDTCNews – Kanwil DJP Banten mengupas ketentuan terbaru perihal surat keterangan fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 melalui media sosial pada 23 Juli 2025.

Dalam kegiatan edukasi itu, kantor pajak menugaskan 2 penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yaitu Yasir Arafat dan Rio Hermawan. Adapun Radityo Utomo menjadi moderator acara.

“Pembahasan difokuskan pada implementasi PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK 81/2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP),” kata Yasir dikutip dari situs DJP, Jumat (15/8/2025).

Yasir menjelaskan SKF merupakan bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu.

Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir, SPT masa PPN untuk 3 masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.

Sementara itu, Rio menambahkan terdapat beberapa jenis layanan administrasi pajak yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan SKF. Adapun ketentuan persyaratan untuk mendapatkan SKF diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.

Berdasarkan catatan DJP, layanan-layanan administrasi yang membutuhkan SKF tersebut antara lain:

  1. penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  2. pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
  3. pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
  4. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  5. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
  6. pengadaan barang dan/atau jasa;
  7. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  8. pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
  9. pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.

"Jika persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak, tetapi dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan," tutur Rio.

Rio juga menjelaskan bahwa siniar tersebut menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mengedukasi masyarakat pajak akan hak dan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.