BANTEN, DDTCNews – Kanwil DJP Banten mengupas ketentuan terbaru perihal surat keterangan fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 melalui media sosial pada 23 Juli 2025.
Dalam kegiatan edukasi itu, kantor pajak menugaskan 2 penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yaitu Yasir Arafat dan Rio Hermawan. Adapun Radityo Utomo menjadi moderator acara.
“Pembahasan difokuskan pada implementasi PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK 81/2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP),” kata Yasir dikutip dari situs DJP, Jumat (15/8/2025).
Yasir menjelaskan SKF merupakan bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu.
Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir, SPT masa PPN untuk 3 masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.
Sementara itu, Rio menambahkan terdapat beberapa jenis layanan administrasi pajak yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan SKF. Adapun ketentuan persyaratan untuk mendapatkan SKF diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
Berdasarkan catatan DJP, layanan-layanan administrasi yang membutuhkan SKF tersebut antara lain:
"Jika persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak, tetapi dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan," tutur Rio.
Rio juga menjelaskan bahwa siniar tersebut menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mengedukasi masyarakat pajak akan hak dan kewajibannya. (rig)