JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Leony Trio Kwek Kwek belum lama ini membagikan cerita saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya. Menurutnya, pajak warisan yang mesti dibayar mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi keluhan Leony, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan warisan yang diterima wajib pajak, termasuk warisan tanah dan bangunan, tidak termasuk objek PPh. Selain itu, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan juga dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
"DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan PMK 81/2024, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh PHTB. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh PHTB tersebut diberikan melalui penerbitan SKB.
Melalui PER-8/PJ/2025, DJP kemudian mengatur ketentuan penerbitan SKB atas penghasilan dari PHTB karena waris. Pasal 101 ayat (4) PER-8/PJ/2025 menyatakan ahli waris mengajukan permohonan SKB dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ahli waris.
Permohonan tersebut diproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar.
Belajar dari kasus Leony, ahli waris perlu mengajukan permohonan SKB yang dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu, ahli waris juga harus telah memenuhi syarat diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sehingga dapat memperoleh SKB.
Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga ahli waris harus memenuhi seluruhnya agar bisa diberikan SKF. Namun, ahli waris tidak perlu melampirkan SKF dalam permohonannya karena sepanjang memenuhi syarat untuk mendapat SKF, sistem akan otomatis bisa memproses permohonan SKB.
Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan SKB tersebut kini juga bisa diajukan via coretax. Permohonan SKB PPh PHTB dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, serta kode jenis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (dik)