KEBIJAKAN PAJAK

Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan, Begini Penjelasan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 11 September 2025 | 18.30 WIB
Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan, Begini Penjelasan DJP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan warisan yang diterima wajib pajak, termasuk warisan tanah dan bangunan, tidak termasuk objek PPh.

DJP juga memastikan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh," tulis DJP dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).

DJP menegaskan ada 4 poin penting yang perlu menjadi perhatian terkait warisan yang diterima wajib pajak. Pertama, warisan bukan objek PPh.

Menurut penjelasan DJP, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Kedua, dasar hukum pengecualian warisan pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Pasal 200 ayat (1) PMK 81/2024 huruf d diatur bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

Perlu dicatat, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2).

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Ketiga, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. DJP mengingatkan wajib pajak harus melampirkan sejumlah dokumen untuk memperoleh SKB PPh.

Dokumen tersebut antara lain fotokopi akta atau penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah, fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan, dokumen identitas pewaris dan ahli waris, dan dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

"Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak," tulis DJP.

Keempat, PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) merupakan jenis pajak yang berbeda. DJP menjelaskan PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh.

Sementara itu, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Sebab, BPHTB merupakan pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak," ulas DJP.

Isu soal pajak warisan ini mengemuka setelah penyanyi Leony Trio Kwek Kwek membagikan ceritanya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya. Dia mengaku dikenakan pajak warisan dan mesti membayar hingga puluhan juta rupiah.

"Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi kalau gue mau ganti nama rumah yang atas nama bokap gue ke nama gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi itu 2,5% dari nilai rumahnya, which is gue harus mengeluarkan duit puluhan juta lagi untuk balik nama doang," katanya melalui Instagram @leonyvh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Firman Syah
baru saja
Rakyat sekarang skeptis, ikut aturan mentaati bayar pajak akhirnya banyak yang di korupsi.