Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Asean+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong pemerintah Indonesia untuk menambah lapisan tarif dan penghasilan kena pajak dalam ketentuan PPh orang pribadi.
Lapisan tarif dan penghasilan kena pajak baru diperlukan untuk menekan lebarnya selisih antara lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai pajak dengan tarif 30% dan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai pajak sebesar 35%.
"Pemerintah harus mempertimbangkan untuk melakukan reformasi sistem PPh orang pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak lapisan penghasilan kena pajak pendapatan antara lapisan penghasilan kena pajak tertinggi kedua dan tertinggi mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini," tulis AMRO dalam Annual Consultation Report: Indonesia - 2025, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Saat ini, tarif PPh orang pribadi sebesar 30% diterapkan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sedangkan tarif sebesar 35% diberlakukan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar setara dengan 141 kali rata-rata gaji nasional, sedangkan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta hingga Rp5 miliar setara dengan 14 kali rata-rata gaji nasional.
Menurut AMRO, pihak Indonesia juga memandang penambahan jumlah lapisan tarif dan penghasilan kena pajak akan diikuti dengan peningkatan progresivitas sistem pajak.
Penambahan lapisan tarif dan penghasilan kena pajak bisa dinarasikan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kebijakan tersebut memerlukan kajian komprehensif serta pertimbangan politik dan ekonomi.
"Setiap revisi atas UU PPh juga memerlukan persetujuan dari parlemen," tulis AMRO dalam laporannya. (rig)