KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 26 Juni 2025 | 13.00 WIB
Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas atau kantor pajak, seperti pengiriman surat palsu, link bodong, dan iming-iming bantuan personal kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan modus penipuan biasanya dilakukan melalui saluran elektronik seperti pesan atau chat. Dia mengimbau wajib pajak jangan buru-buru transfer sejumlah uang atau membuka link palsu yang dikirim penipu.

"Dari dulu, ketentuan perpajakan enggak pernah tuh transfer langsung ke pribadi. Harus ada kode billing dan bayarnya ke bank, atau yang di pelosok bayarnya ke kantor pos," katanya di Podcast Cermati, Kamis (26/6/2026).

Rosmauli pun memberikan tips supaya wajib pajak terhindar dari penipuan. Hal pertama yang harus dilakukan ialah dengan melakukan konfirmasi secara langsung ke account representative (AR) pengampunya.

Menurutnya, AR paling mengerti kewajiban perpajakan yang sudah dan belum dipenuhi oleh wajib pajak terkait. Dia juga berpesan agar wajib pajak tetap tenang meski mendapatkan ancaman atau tekanan dari penipu.

"Tips-tips supaya tidak kena penipuan. Pertama, menghubungi AR terkait. Tetapi yang paling utama, misal ketika kita lihat surat kantor pajak, ya jangan panik, mencerna maksud suratnya itu apa," ujar Rosmauli.

Setelah itu, wajib pajak bisa langsung konfirmasi kebenarannya ke AR. Nanti, AR akan memberitahu kebenaran pesan atau surat yang diterima. Jadi, wajib pajak jangan buru-buru transfer uang, data dan informasi pribadi kepada pelaku penipuan.

"Jangan sampai kita membuka link yang mencurigakan, karena sekali kita buka link, bisa jadi data-data pribadi kita tersedot, rekening bank kita berkurang. Sekarang banyak sekali modus seperti itu," tuturnya.

Rosmauli menambahkan wajib pajak juga bisa melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan modus penipuan ke saluran resmi DJP, seperti telepon Kring Pajak 1500200, email DJP, dan media sosial Instagram serta X (Twitter) DJP.

Dalam mengatasi kasus penipuan, DJP berperan melakukan pencegahan, dan bukan bertindak sebagai penegak hukum. Untuk itu, DJP telah melaporkan modus dan kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum dan Komdigi.

"Kami sangat terbuka. Jadi, kalau ada modus penipuan telepon, email, penawaran kita sangat berharap korban-korban ini menghubungi institusi kita. Minimal AR pengampunya dan KPP terdaftar. Kalau enggak, bisa hubungi kantor wilayah," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.