PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 13 Juni 2025 | 16.15 WIB
Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji reguler yang pulang ke Indonesia dengan membawa barang bawaan seperti oleh-oleh bisa menyampaikan pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara lisan kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bandara.

Penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan untuk jemaah haji secara lisan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025. Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan secara verbal, bukan dalam bentuk tulisan.

"Pemberitahuan secara lisan ... dapat disampaikan oleh ... penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji," bunyi Pasal 9 ayat (3) huruf c PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagaimana penumpang lainnya, jemaah haji wajib memberitahukan barang bawaannya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Impor barang bawaan penumpang memang biasanya disampaikan secara tertulis melalui custom declaration. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik (e-CD) atau tulisan di atas formulir.

Nah, PMK 34/2025 kini memerinci beberapa kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan atas impor barangnya secara lisan, termasuk jemaah haji reguler yang tiba di Indonesia.

Pemberitahuan secara lisan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada petugas DJBC yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD.

Contoh, jemaah haji memberitahukan barang bawaannya kepada petugas dengan menyatakan, "Saya hanya membawa 2 botol air zamzam".

Pemberitahuan lisan harus disampaikan oleh penumpang langsung jika perorangan. Namun, bisa juga diwakili oleh keluarga jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk impor barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, ada pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Sebagai tambahan informasi, barang bawaan penumpang yang dimaksud merupakan barang untuk kebutuhan pribadi penumpang atau jemaah haji reguler, termasuk sisa perbekalan, dengan jumlah yang wajar. Barang yang mendapat fasilitas tersebut tidak boleh dalam jumlah masif dan untuk tujuan diperdagangkan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.