Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan kendala penandaan alamat saat membuat NPWP melalui Coretax DJP.
Melalui media sosial, Kring Pajak menerima keluhan dari warganet yang mendapatkan notifikasi “Penandaan tidak sesuai dengan area KPP yang diinput”. Merespons keluhan tersebut, otoritas pajak memberikan penjelasan.
“Terkait dengan notifikasi "Penandaan tidak sesuai dengan area KPP yang diinput", hal ini karena titik geometri tidak sesuai dengan alamat yang telah diinput sehingga berpengaruh pada ketidaksesuaian KPP yang seharusnya terdaftar,” kata Kring Pajak, Selasa (10/6/2025).
Kring Pajak lantas memberikan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut. Mula-mula, pemohon memastikan bahwa data alamat telah diinput dengan benar dan muncul nama KPP terdaftar. Lalu, klik tandai alamat untuk memilih titik geotagging.
Pastikan juga peta telah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai. Setelah itu, klik 2 kali pada titik dimaksud dan klik Simpan (meskipun titik tersebut telah sesuai, silakan tetap melakukan langkah tersebut).
Kemudian, nomor koordinat akan muncul apabila titik yang dipilih berada di wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar. Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan pemohon untuk mencoba langkah lainnya sebelum mengakses Coretax DJP.
Langkah-langkah yang dimaksud antara lain memastikan koneksi internet stabil; melakukan clear cache & cookies pada browser yang dipakai; memastikan memilih time range all time atau everything.
Kemudian, menggunakan private browser/incognito window; menggunakan jaringan internet/browser/perangkat yang berbeda; dan mencoba kembali secara berkala. (rig)