Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau perusahaan jasa titipan (PJT) untuk ikut aktif melaporkan sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan upaya tersebut akan membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, banyak kasus rokok ilegal beredar di pasaran karena didistribusikan sebagai barang kiriman lewat perusahaan ekspedisi ataupun PJT.
"Kami mengajak pelaku usaha jasa titipan untuk menjadi mitra aktif dalam pengawasan barang kena cukai," katanya, dikutip pada Senin (9/6/2025).
Untuk menggencarkan pemberantasan rokok ilegal, unit vertikal DJBC di 3 lokasi ini, yaitu Bekasi, Banten dan Cirebon telah melakukan sosialisasi. Petugas DJBC secara khusus menyasar para pelaku usaha jasa ekspedisi dan titipan kilat sebagai peserta.
Budi menuturkan DJBC tidak hanya fokus pada penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi juga memberikan edukasi supaya masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya cukai yang dipakai untuk membedakan BKC dan barang lainnya.
"Masyarakat dan pelaku usaha perlu pahami pentingnya cukai dalam menopang penerimaan negara dan menjaga persaingan usaha yang sehat," tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi, DJBC menargetkan pelaku usaha dapat membedakan pita cukai legal dan pita cukai palsu. Kemudian, pengusaha juga dikenalkan pada mekanisme kerja sama pengawasan distribusi barang kiriman yang diteken bersama kantor bea cukai daerah.
Tidak hanya terbatas pada pelaku usaha lokal, sosialisasi yang dilaksanakan unit vertikal DJBC juga ikut melibatkan Satpol PP, Damkar, serta aparat desa.
"Kami harap masyarakat makin jeli dan tak segan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal," ujar Budi. (rig)