KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 05 Juni 2025 | 16.00 WIB
DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Petugas mengecek mulut sapi saat pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan hewan ternak, termasuk hewan kurban untuk kebutuhan hari raya, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ditjen Pajak (DJP) menyebut terjadi peningkatan transaksi jual dan beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing jelang Iduladha. Atas penyerahan hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak tersebut, tidak terutang PPN.

"Fasilitas ini dapat Kawan Pajak manfaatkan saat berkurban untuk Iduladha," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

DJP memaparkan terdapat 4 butir syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, hewan ternak atau hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan.

Pada hewan ternak impor, sertifikat kesehatan hewan diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, serta sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Sementara untuk penyerahan di dalam negeri, kesehatan hewan ditunjukkan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota/provinsi asal hewan ternak.

Kedua, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Ketiga, berumur 2-4 tahun. Keempat, bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

"Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," ulas DJP.

Untuk diketahui, kebijakan pembebasan PPN atas impor atau penyerahan hewan ternak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 267/2015 stdtd PMK 142/2017. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.