Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan respons atas pertanyaan wajib pajak terkait dengan kendala pembayaran PPN melalui Coretax DJP.
Wajib pajak tersebut mengaku telah melakukan pembayaran SPT PPN pada 23 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, statusnya masih menunggu pembayaran. Dengan kata lain, status pembayarannya tidak masuk ke menu SPT Dilaporkan.
“Apakah sudah melakukan pembayaran SPT namun masih ada di menu SPT Menunggu Pembayaran dan tidak masuk ke menu SPT Dilaporkan? Jika iya, silakan coba klik tombol refresh di tampilan menu SPT Dilaporkan,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (26/5/2025).
Apabila masih terkendala, wajib pajak bisa mencoba langkah-langkah berikut ini. Pertama, clear cache dan cookies. Kedua, ganti browser yang digunakan. Ketiga, memastikan koneksi internet sudah terhubung dengan baik.
Setelah itu, silakan membuka kembali Coretax DJP dan masuk ke menu SPT Dilaporkan. Dalam hal status pembayarannya masih tidak muncul, klik kembali tombol Refresh. Kemudian silakan cek secara berkala.
Jika masih belum berpindah ke SPT Dilaporkan, wajib pajak dapat menghubungi petugas KPP atau Kring Pajak melalui telepon 1500200 serta live chat di laman http://pajak.go.id untuk dibantu membuatkan tiket layanan.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Nanti, coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)