Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan akses seluruh layanan elektronik yang disediakan untuk sementara waktu pada sore hari ini, Kamis (22/6/2023).
DJP menyatakan seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Kamis (22/6/2023).
Pengumuman mengenai downtime layanan elektronik tersebut disampaikan otoritas pajak melalui laman dan media sosial.
DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Wajib pajak yang berniat memakai aplikasi tersebut diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (rig)