Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan memperbolehkan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu untuk melakukan pencatatan melalui PMK 54/2021. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa memperoleh status 'wajib pajak dengan kriteria tertentu' untuk bisa memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau bisa disebut restitusi dipercepat, baik untuk PPh atau PPN.
Status tersebut diberikan dengan mengajukan permohonan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar. KPP kemudian akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria tertentu. Jika memang memenuhi, penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu akan diberikan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Nah, dalam banyak kasus, wajib pajak yang sudah memperoleh status kriteria tertentu melakukan pergantian alamat tinggal atau operasional, yang berujung pada penggantian KPP terdatar. Jika hal itu terjadi, apakah status wajib pajak kriteria tertentu juga perlu diperbarui?
Perlu dipahami terlebih dulu, sesuai dengan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024, keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh dirjen pajak.
Ada 4 hal yang membuat dirjen pajak mencabut status wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Kedua, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut.
Ketiga, wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
Keempat, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Sepanjang wajib pajak tidak memenuhi kriteria pencabutan di atas dan mengajukan permohonan pemindahan KPP, maka keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu tidak dilakukan pencabutan dan masih berlaku," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, apabila wajib pajak mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, tetapi terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih dalam proses penyelesaian di KPP lama, berlaku beberapa ketentuan.
Pertama, bagi wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP lama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka KPP lama membuat Laporan Hasil Penelitian dan Nota Penghitungan dan KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kedua, bagi wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh KPP lama dan KPP Llama belum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada saat tanggal mulai terdaftar di KPP baru, KPP baru menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (sap)