PMK 81/2024

PMK 81/2024 Hapus Aturan Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Mei 2025 | 17.00 WIB
PMK 81/2024 Hapus Aturan Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 menghapus ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap.

Berdasarkan aturan sebelumnya, SPT yang disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, yang tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan (SPT tidak lengkap) akan berujung pada penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT.

“Berdasarkan penelitian SPT…atas penyampaian SPT melalui pos...dan melalui cara lain berupa jasa ekspedisi atau jasa kurir....dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A huruf c [kelengkapan lampiran keterangan dan/atau dokumen], Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT,” bunyi Pasal 21C ayat (1) huruf c PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Ketentuan penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT atas SPT tidak lengkap juga berlaku terhadap SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu. Saluran tertentu yang dimaksud mengacu pada e-Filing. Hal ini diatur dalam Pasal 21D ayat (1) huruf c PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

“Berdasarkan penelitian SPT… atas penyampaian SPT melalui saluran tertentu... dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A huruf c [kelengkapan lampiran keterangan dan/atau dokumen], Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT,” bunyi pasal tersebut.

Namun, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Apabila disandingkan, pasal-pasal yang mengatur soal pengolahan SPT dalam PMK 81/2024 tidak lagi menyebutkan frasa “penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT” atas SPT tidak lengkap (Pasal 182 – Pasal 190 PMK 81/2024).

PMK 81/2024 hanya menyebutkan SPT yang disampaikan secara elektronik yang memenuhi ketentuan akan diberikan bukti penerimaan SPT. Pasal ini juga tidak menyebutkan soal prosedur permintaan kelengkapan SPT atas SPT yang tidak lengkap.

Kendati demikian, Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014. Alhasil, ketentuan pengolahan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 semestinya masih mengacu pada PMK 243/2014.

Berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, SPT yang telah disampaikan wajib pajak akan dilakukan pengolahan. Pengolahan SPT tersebut terdiri atas 2 kegiatan, yaitu penelitian SPT dan perekaman SPT.

Pada hakikatnya, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan SPT tidak dilampiri dokumen atau keterangan yang diharuskan maka KPP akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.