SENGKETA PAJAK

Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Muhamad Wildan
Jumat, 25 April 2025 | 11.30 WIB
Tingkatkan Kapasitas, DJP Komitmen Turunkan Jumlah Sengketa Uji Bukti

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen menurunkan jumlah sengketa pajak, utamanya sengketa pajak yang terkait dengan pengujian bukti.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan sekitar 65% - 70% sengketa antara wajib pajak dan fiskus selama ini merupakan sengketa uji bukti, bukan sengketa yuridis.

"Terkait dengan uji bukti, kami berusaha untuk lebih banyak menyelesaikan di sisi kami dengan peningkatan kapasitas," katanya dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA, dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Guna menekan sengketa, DJP pun berupaya untuk mengurangi jumlah keberatan atas sengketa uji bukti yang berlanjut ke tingkat banding. Menurut Aim, sekitar 50% sengketa keberatan saat ini masih berlanjut ke tingkat banding.

Bila jumlah sengketa uji bukti berhasil diturunkan, harapannya ke depan hanya sengketa yuridis saja yang disengketakan pada tingkat banding di Pengadilan Pajak atau pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau interpretasi yuridis jangan petugas pajak yang menentukan, kita hanya mencari buktinya lalu menghitung. Kalau interpretasi ya larinya ke sana [Pengadilan Pajak]. Untuk itu, mungkin batasan ini yang perlu menjadi concern kita," tutur Aim.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak selaku pengadilan khusus yang menangani sengketa perpajakan dihadapkan oleh beban sengketa yang sangat tinggi. Tahun lalu saja, beban sengketa pada Pengadilan Pajak mencapai 25.097 berkas.

Jumlah tersebut terdiri dari sengketa yang baru masuk pada 2024 sebanyak 14.642 berkas dan sisa 2023 sebanyak 10.455 berkas.

Sementara itu, putusan Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 17.053 putusan. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak dalam memutus perkara hanya sebesar 67,95%. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.