CORETAX SYSTEM

Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 22 April 2025 | 15.00 WIB
Ajukan Restitusi di Coretax Terkendala, DJP: Pastikan Lagi PIC-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan pengisian Formulir Restitusi Pajak di Coretax DJP bisa dengan cara login sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab utama. Kemudian, impersonate ke wajib pajak badan atau perusahaan yang bersangkutan.

"Silakan memastikan kembali siapa yang menjadi PIC/Penanggung jawab utama wajib pajak badan di menu Portal Saya," sebut Kring pajak di media sosial, Selasa (22/4/2025).

Setelah memastikan PIC di menu Portal Saya tersebut, wajib pajak bisa mengklik menu Profil Saya, dan menekan Pihak Terkait. Kemudian, wajib pajak bisa mengecek pada kolom Apakah Penanggung Jawab. Geser kolom kuning ke arah kiri untuk mencarinya.

DJP pun menyarankan wajib pajak untuk login kembali ke akun coretax wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai PIC/Penanggung jawab utama wajib pajak badan tersebut. Untuk diperhatikan, permohonan restitusi hanya bisa dilakukan oleh kuasa atau wakil wajib pajak.

"[Kemudian] impersonate ke wajib pajak badan yang bersangkutan dan mencoba mengakses kembali menu Formulir Restitusi Pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut," jelas Kring Pajak.

Penjelasan tersebut merupakan respons atas pertanyaan wajib pajak yang mengalami kendala ketika akan melakukan restitusi PPh Pasal 23. Adapun keluhan wajib pajak tersebut disampaikan melalui media sosial.

Sebagai informasi, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Saat ini, pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak sudah bisa dilayani melalui Coretax DJP. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 130 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.