JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) kepada pemerintah daerah (pemda) senilai Rp95,3 triliun pada Januari 2026.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat realisasi penyaluran TKD tumbuh 0,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan pagu TKD senilai Rp692,99 triliun.
"Transfer ke daerah telah dicairkan Rp95,3 triliun di Januari 2026, termasuk TKD yang sifatnya reguler maupun on top terutama untuk beberapa daerah bencana," ujarnya, dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Suahasil menyampaikan realisasi TKD pada Januari meliputi dana bagi hasil (DBH) senilai Rp2,7 triliun, dana alokasi umum (DAU) senilai Rp62,8 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik senilai Rp29,9 triliun.
Sementara itu, sebagian dana TKD belum disalurkan oleh bendahara negara lantaran pemda belum memenuhi persyaratan salur atau belum masuk jadwal penyaluran. TKD yang dimaksud antara lain DAK fisik, hibah, dana otonomi khusus (otsus), dana Daerah Istimewa Yogyakarta, dana desa, dan dana insentif fiskal.
Lebih lanjut, Suahasil melaporkan pemerintah telah menggelontorkan TKD kepada 3 daerah terdampak bencana, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). TKD diberikan tanpa syarat salur sebagai relaksasi bagi pemda terkena bencana.
Dia memaparkan nominal TKD yang disalurkan kepada 3 provinsi tersebut totalnya Rp9,83 triliun per 31 Januari. Dana itu terbagi untuk 19 pemda di Provinsi Aceh dengan suntikan TKD senilai Rp3,09 triliun, lalu 17 pemda di Sumbar mendapat TKD Rp2,60 triliun, dan 18 pemda di Sumut dengan TKD senilai Rp4,14 triliun.
Suahasil juga menyampaikan pemerintah akan menyuntikkan tambahan pagu TKD senilai Rp10,65 triliun untuk 67 daerah di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dana transfer itu akan dicairkan secara bertahap mulai pekan ini.
"TKD akan mulai dicairkan bertahap mulai akhir Februari ini. Mulai minggu depan daerah terdampak bencana akan mulai mendapatkan tambahan transfer ke daerahnya selain [TKD] yang sifatnya reguler," tutup Wamenkeu. (dik)
