ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 April 2025 | 15.30 WIB
Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (11/4/2025) merupakan batas waktu terakhir pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Sesuai dengan Kepdirjen Pajak No. KEP-79/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayarkan PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 tidak dikenakan sanksi administrasi sepanjang maksimal disampaikan pada 11 April 2025.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan: a. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024;... setelah tanggal jatuh tempo...sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP-79/PJ/2025, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. Simak Apa itu PPh Pasal 29?

Selain itu, dirjen pajak juga menghapus denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Sama seperti PPh PAsal 29, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan maksimal pada 11 April 2025.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan: …b. penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo...sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP-79/PJ/2025.

Penghapusan denda keterlambatan tersebut diberikan sehubungan dengan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang bersamaan dengan hari libur nasional dan cuti Bersama Idul Fitri.

Adanya libur panjang membuat wajib pajak mengalami keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU PPh, SPT Tahunan PPh orang pribadi harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu tersebut maka dikenakan denda senilai Rp100.000. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

Namun, melalui KEP-79/PJ/2025, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, perlu diingat penghapusan sanksi hanya diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh disampaikan tidak lebih dari 11 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.