DKI JAKARTA

Warga Jakarta Diimbau Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 07 November 2026 | 08.30 WIB
Warga Jakarta Diimbau Manfaatkan Pemutihan PKB dan BBNKB
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat DKI Jakarta diimbau mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemutihan digelar guna memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB dan BBNKB.

"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," ujar Lusiana, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Lusiana mengatakan pemutihan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membangun layanan pajak yang lebih responsif dan humanis.

Dengan pemutihan, wajib pajak berkesempatan menata kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Fasilitas pembebasan sanksi dimaksud diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah sepanjang wajib pajak melakukan pelunasan pada 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta berbagai fasilitas yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.