Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai libur panjang pada peringatan Nyepi dan perayaan Lebaran tidak akan menghambat penyampaian SPT Tahunan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara online. Wajib pajak pun tetap dapat melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan meski dalam suasana liburan.
"Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja meskipun batas waktu pelaporan bertepatan dengan libur hari raya Idulfitri," katanya, dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024, Dwi mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunannya. SPT Tahunan ini dapat disampaikan secara online melalui kanal djponline.pajak.go.id.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
DJP baru-baru ini mengumumkan pemberian relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski sedang liburan, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan ini secara online.
Perlu menjadi perhatian pula, layanan konsultasi pajak melalui Kring Pajak tidak akan beroperasi selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025. Apabila memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.
Selain itu, wajib pajak yang memerlukan layanan lupa EFIN juga dapat diakses hanya melalui aplikasi M-Pajak. (sap)