PPN PRODUK DIGITAL

Setoran PPN atas Produk Digital PMSE Tembus Rp830 Miliar, Turun 33%

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Maret 2025 | 11.22 WIB
Setoran PPN atas Produk Digital PMSE Tembus Rp830 Miliar, Turun 33%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari hingga Februari 2025 mencapai Rp830,3 miliar, turun 33% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,24 triliun.

Penerimaan itu berasal dari pelaku usaha PMSE yang melakukan pemotongan PPN atas penjualan produk maupun pemberian layanan digitalnya. Ke depan, pemerintah masih akan menambah jumlah pelaku PMSE.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Hingga Februari 2025, pemerintah tercatat telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE apabila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Selain melakukan penunjukan, terdapat 10 wajib pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan flagging PMSE, yaitu PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia.

Kemudian, PT Ecart Webportal Indonesia PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.