Presiden Prabowo saat mengumumkan kebijakan mengenai pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait dengan pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. Pengemudi ojol dan kurir akan memperoleh bonus Lebaran dengan besarannya akan mengikuti keaktifan kerja.Â
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah secara khusus memperhatikan kesejahteraan pengemudi online dan kurir online lantaran perekonomian nasional ikut terdorong oleh peranan profesi tersebut. Â
"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).Â
Prabowo mengungkapkan saat ini tercatat ada 250.000 pengemudi kurir online dan kurir yang statusnya aktif atau full time. Sementara itu, ada 1 juta hingga 1,5 juta pengemudi online dan kurir yang statusnya tidak aktif atau part time.Â
Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme dan formula perhitungan bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diterbitkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan.Â
"Semoga dengan kebijakan ini, kurir dan pengemudi ojol dapat merasakan libur dan mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo.Â
Dalam pengumuman kebijakan ini, turut hadir CEO Gojek Patrick Walujo Gojek dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan dari para pengemudi ojek online.Â
Sebagai informasi, kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sudah digodok oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Hal ini menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh pengemudi ojol, kurir, dan pekerja aplikasi online di Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2025 lalu.Â
Para pekerja yang memberikan jasanya via aplikasi itu menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka meminta pemerintah mengatur secara tegas kewajiban pemberian THR oleh perusahaan aplikasi online kepada mitra pekerjanya. (sap)