BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Maret 2025 | 07.30 WIB
Coretax Masih Terkendala, Pengusaha Minta Hapus Sanksi Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax system masih menyisakan sejumlah kendala teknis hingga Maret 2025 ini. Karenanya, pengusaha meminta otoritas memperpanjang masa transisi. Topik ini menjadi salah satu topik pemberitaan yang diulas media nasional pada hari ini, Kamis (6/3/2025). 

Harian Kompas mengangkat isu untuk menjadi salah satu pemberitaan utamanya. Dituliskan, pemerintah sebelumnya menetapkan masa transisi coretax system selama 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. 

Selama masa transisi, ada sejumlah relaksasi yang diberikan kepada wajib pajak, termasuk penghapusan sejumlah sanksi administratif untuk masa tertentu. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama berharap pemerintah memperpanjang implementasi transisi coretax system. Dengan begitu, kebijakan penghapusan denda dan keringanan tenggat pembayaran serta pelaporan pajak juga ikut diperpanjang. 

Lebih dari itu, Siddhi berharap pemerintah bisa mempercepat perbaikan coretax system secara menyeluruh. Dia juga mewanti-wanti agar upaya perbaikan ini jangan sampai terpengaruh efisiensi anggaran. 

"Perbaikan masa transisi mungkin diperlukan. Sebab, saat ini masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-faktur sehingga belum diketahui pasti, keandalan coretax system," kata Siddhi. 

DJP belum memberi tanggapan terkait dengan desakan perpanjangan masa transisi ini. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelanayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keringanan, DJP telah memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT. 

Selain ulasan mengenai masa transisi coretax, ada pula pemberitaan lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini, termasuk ketentuan PPN DTP atas tiket pesawat, perubahan ketentuan barang kiriman, email berisi imbauan pelaporan SPT Tahunan, hingga skema TER PPh Pasal 21 yang menyebabkan lebih bayar bagi wajib pajak. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Cetakan Faktur Pajak PDF di Coretax Kosong

Salah satu masalah yang masih muncul di coretax system adalah cetakan faktur pajak berformat PDF yang kosong dan sama sekali tidak memuat keterangan yang seharusnya tercantum. Padahal, faktur pajak itu mestinya mencantumkan informasi seperti identitas PKP penjual, identitas pembeli, BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, hingga PPN terutang. 

PKP memiliki 3 opsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Pertama, PKP dapat menunggu regenerasi dokumen secara otomatis oleh sistem coretax. Kedua, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti dalam hal faktur dimaksud perlu segera disampaikan ke lawan transaksi.

Ketiga, PKP dapat menunggu diimplementasikannya fitur regenerate document pada aplikasi coretax. "Fitur ini nantinya memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan kembali dokumen yang seharusnya/yang benar," jawab @kring_pajak. (DDTCNews)

Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 mulai 5 Maret 2025. Ada 8 poin perubahan di dalamnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menuturkan penerbitan PMK 4/2025 antara lain bertujuan menyederhanakan pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan, serta memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan WNI yang memenangkan perlombaan atau penghargaan internasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, serta menyederhanakan aturan konsolidasi barang kiriman ekspor. (DDTCNews)

DJP Kirim Email Peringatan Soal SPT Tahunan

DJP mulai mengirimkan email kepada wajib pajak berisi imbauan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 tepat waktu.

Email blast yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo ini menjelaskan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025. Hal itu bertujuan agar wajib pajak terhindar dari sanksi berupa denda.

"Untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh, Saudara/i diharapkan dapat menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2025," bunyi email DJP. (DDTCNews)

Lebih Bayar akibat TER PPh Pasal 21

DJP menyatakan pemberlakuan skema pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berpotensi menimbulkan kelebihan pemotongan bagi pegawai yang menerima penghasilan.

DJP menjelaskan status lebih bayar juga dapat ditemui pegawai ketika mengisi SPT Tahunan 2024, dari yang semestinya nihil. Dalam kondisi ini, DJP meminta wajib pajak tidak perlu khawatir jika menemukan status lebih bayar karena ada solusi untuk membuatnya nihil.

"Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan berpotensi membuat status SPT yang seharusnya nihil malah menjadi lebih bayar," ujar DJP. (DDTCNews)

Aturan Pajak Emas Direlaksasi

Pemerintah berencana memberikan stimulus untuk mendorong pertumbuhan industri emas. Stimulus ini juga diharapkan bisa mendukung ekosistem usaha bullion yang baru saja diluncurkan pemerintah. 

Kemenko Perekonomian menyebutkan pemerintah akan melakukan sinkronisasi pungutan pajak atas penjualan emas. "Akan dilakukan sinkronisasi aturan perpajakan, khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," ungkap Kemenko Perekonomian. 

Namun, pemerintah belum mendetailkan rencana tersebut. (Kontan)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.