Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman yang termasuk kelompok komoditas tertentu kini dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 5%. Namun, khusus barang kiriman berupa buku dikecualikan dari pengenaan PPh tersebut.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 4/2025 yang merupakan revisi kedua dari PMK 96/2023 yang mengatur tentang perlakuan kepabeanan, cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman.
“Barang kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b (kosmetik, besi atau baja, dan jam tangan) dan huruf c (tas dan koper, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda) dipungut PPh dengan tarif 5%,” bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf b PMK 4/2025, dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Sesuai dengan ketentuan, barang yang dikirim dari luar negeri melalui pos atau ekspedisi (barang kiriman) dengan nilai tidak lebih dari US$3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, barang kiriman yang nilainya melebihi US$3 hingga US$1.500 dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5% dan dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan, tetapi tetap dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap barang kiriman yang termasuk komoditas tertentu. Atas barang kiriman komoditas tertentu dengan nilai melebihi US$3 sampai dengan US$1.500 akan tetap dikenakan PPh Pasal 22.
Nah, PPh Pasal 22 atas barang kiriman komoditas tertentu tersebut kini dikenakan dengan tarif flat sebesar 5%. Terdapat 8 jenis barang kiriman komoditas tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 5%.
Pertama, kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. Kedua, barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73. Ketiga, jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.
Keempat, tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02. Kelima, produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63. Keenam, alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64.
Ketujuh, sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99.
Kedelapan, sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12. Sementara itu, barang kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04, dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22.
Pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif flat 5% merupakan ketentuan baru. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, PPh Pasal 22 atas barang komoditas tertentu yang nilainya melebihi US$3 hingga US$15 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan PPh. (rig)