CORETAX SYSTEM

Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

Muhamad Wildan
Minggu, 16 Februari 2025 | 14.30 WIB
Migrasi Data Faktur dari e-Faktur ke Coretax Paling Lambat 2 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang dibuat melalui e-faktur akan dimigrasikan ke coretax administration system dan bisa dilihat pada menu daftar pajak masukan PKP pembeli.

Data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual. Bila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli perlu memastikan apakah PKP penjual sudah mengunggah faktur pajak dimaksud.

"Cek kembali apakah lawan transaksi sudah benar mengunggah faktur pajak tersebut melalui e-faktur client desktop dengan cara scan barcode faktur pajak yang diberikan apakah sudah sesuai dengan informasi pada cetakan e-faktur," tulis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, faktur pajak juga dapat dicari menggunakan filter nomor seri faktur pajak (NSFP) 17 digit. Simak Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

"Pastikan pembeli mencari faktur pajak dengan format NSFP yang sesuai di coretax. NSFP dari e-faktur client desktop akan ditambahkan 1 digit (angka 9 di digit ke-5) sehingga sesuai dengan format di coretax (17 digit)," tulis DJP.

Apabila faktur pajak tak kunjung muncul, PKP pembeli dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar. KPP nantinya menindaklanjuti masalah tersebut ke tim teknis terkait.

Sebagai informasi, mayoritas PKP kini telah ditetapkan sebagai PKP tertentu dan diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Wajib pajak ditetapkan sebagai PKP tertentu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.

Meski boleh membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur, PKP tetap bisa membuat faktur pajak melalui coretax.

"PKP tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam portal wajib pajak pada sistem inti administrasi perpajakan," bunyi Diktum Ketiga KEP-54/PJ/2025.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak dengan aplikasi e-faktur ialah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.