Laman muka Pengumuman DJP No. PENG-13/PJ.09/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman terbaru mengenai pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop.
DJP menyampaikan ada beberapa poin kebijakan yang diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak.
Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).Â
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.Â
Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:
a. faktur pajak dengan kode transaksi:
1. 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan
2. 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah);
b. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan
c. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Janauri 2025.
Sampai dengan saat ini, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 saluran, yakni:
a. coretax system (coretaxdjp.pajak.go.id);
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan coretax system (e-faktur host to host); dan
c. aplikasi e-faktur client desktop.
Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-faktur client desktop, disampaikan informasi sebagai berikut:
a. permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya;
c. NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 (sembilan) secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-faktur client desktop;
d. penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-faktur client desktop tetap dilakukan di aplikasi e-faktur client desktop;
e. PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan
f. data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-faktur client desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.
Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dibuat melalui Coretax DJP.
      Â
"Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tulis DJP. (sap)