Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menemukan banyak aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, termasuk penipuan yang dikaitkan dengan implementasi coretax system.
Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak selalu mewaspadai berbagai jenis modus penipuan yang mencatut nama otoritas. Contoh, penyadapan, penyamaran untuk mencuri data, serta penipuan yang memanfaatkan data media digital.
"Modus penipuan seperti phising, sniffing, dan social engineering kembali marak, termasuk yang dikaitkan dengan implementasi Coretax DJP," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, DJP berpesan masyarakat tidak boleh mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi. Selain itu, waspada pula terhadap aksi penipu yang meminta transfer sejumlah uang.
Penipu juga kerap menggunakan cara mengirim suatu link yang mengarahkan korban ke situs palsu atau mengunduh aplikasi palsu. Masyarakat pun diminta tidak langsung membuka atau mengklik link, termasuk yang dikirim orang mengaku-ngaku sebagai petugas pajak.
"Pastikan hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP," ulas DJP.
DJP mengimbau masyarakat segera menghubungi contact center DJP untuk mengonfirmasi setiap pesan maupun link yang didapat dari pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak.
"Jika ragu, konfirmasi setiap pesan yang mengatasnamakan DJP melalui Kring Pajak 1500200, kantor pajak terdekat, atau pengaduan.pajak.go.id. Tetap waspada, jangan sampai tertipu!" tegas DJP. (dik)