LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Januari 2025 | 10.00 WIB
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Poster imbauan mengenai waspada penipuan yang mencatut Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hari dalam bermedia sosial. Pasalnya, kini mulai bermunculan akun-akun di X/Twitter yang menggunakan username menyerupai akun resmi layanan DJP, yakni Kring Pajak @kring_pajak. 

Akun-akun yang menyerupai Kring Pajak itu terkadang disalahgunakan untuk melancarkan aksi penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Banyak penipuan dari akun medsos X yang menyerupai akun Kring Pajak 1500200 resmi milik DJP," tulis DJP melalui @kring_pajak, dikutip pada Selasa (27/1/2025). 

Merespons kondisi tersebut, DJP meminta wajib pajak agar memastikan berinteraksi dengan akun resmi milik DJP jika membutuhkan informasi seputar perpajakan. Sebagai informasi, akun resmi DJP di X/Twitter memiliki verified badge warna abu-abu. Guna menghindari kesalahan pada masa mendatang, DJP juga mengimbau wajib pajak memblok akun-akun yang menyerupai Kring Pajak.

Selain itu, beberapa unit kerja DJP memiliki akun lokal di masing-masing medsos. Daftar selengkapnya bisa dicek melalui laman pajak.go.id/unit-kerja

Sebagai informasi, saat ini DJP mencatat ada 5 modus penipuan baru yang ditujukan kepada wajib pajak. DJP menyatakan modus penipuan baru ini meliputi aplikasi M-Pajak palsu, pengiriman surat tagihan pajak dengan melampirkan dokumen palsu berformat .apk, pengiriman email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak, serta meminta biaya layanan pajak.

DJP meminta wajib pajak berhati-hati apabila dihubungi seseorang yang mengaku petugas. Penipuan tersebut dapat melalui telepon, email, serta pesan Whatsapp.

DJP menyatakan DJP tidak pernah meminta informasi pribadi melalui telepon, SMS, atau Whatsapp. Pasalnya, semua komunikasi resmi DJP dilakukan melalui saluran resmi seperti surat resmi, email dari domain @pajak.go.id atau aplikasi resmi.

Wajib pajak juga diminta waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh pihak yang tidak resmi. Selain itu, wajib pajak diimbau tidak membagikan data pribadi seperti kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas, wajib pajak disarankan untuk segera melaporkannya.

"Jika #KawanPajak menemui indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi di http://pajak.go.id," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.