Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE) sesuai dengan PER-04/PJ/2020, perlu melakukan aktivasi ulang atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.
Misalnya, wajib pajak sudah kembali bekerja dan memberoleh penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan kembali NPWP-nya agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan. Saat ini, proses bisnis registrasi NPWP, termasuk penonaktifan dan aktivasi ulang, dilakukan lewat Coretax DJP.
"Wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP melalui akun coretax di menu Portal Saya - Perubahan Status - Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif," tulis contact center Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (15/1/2025).
Seperti diketahui, seluruh administrasi pajak kini dilakukan melalui Coretax DJP, kecuali beberapa kewajiban administrasi yang masih perlu menggunakan DJP Online. Pendaftaran NPWP dan aktivasi ulang NPWP, termasuk salah satu proses administratif yang kini memakai coretax.
Untuk melakukan perubahan status NPWP, baik penonaktifan atau pengaktifan kembali, wajib pajak perlu login terlebih dulu di coretax. Untuk login, masukkan NPWP dan password orang pribadi. Setelah login, akan ditampilkan halaman depan profil wajib pajak.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengubah perannya sebagai diri sendiri atau sebagai wajib pajak yang diwakilkan. Di halaman profil, wajib pajak juga bisa melihat status NPWP selama ini.
Kemudian, untuk mengaktifkan kembali NPWP, di halaman akun klik menu Portal di sudut kiri atas. Lalu, pilih Perubahan Status Wajib Pajak dan pilih menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Setelah itu akan ditampilkan isian formulir permohonan pengaktifan kembali status wajib pajak. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, isikan identitas wakil atau kuasa. Kemudian, isikan alasan pengaktifan ulang, misalnya 'Sudah bekerja dan penghasilan di atas PTKP'.
Kemudian, klik pernyataan yang ada di bagian bawah dan klik Kirim. Setelahnya, pengaktifan kembali status wajib pajak berhasil, lalu klik Unduh Bukti Penerimaan Surat dan surat pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif.
NPWP anda akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh sistem. (sap)