Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keringanan PKB dan BBNKB dapat dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat karena penerapan opsen pajak daerah. Terlebih, sudah ada Surat Edaran mendagri No. 900.1.13.1/6764/SJ.
"Itu kan kewenangannya di kemendagri. SE mendagri, kebijakan mendagri. Ya kita support lah," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).
Secara umum, lanjut Luky, pemda telah siap menerapkan opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025. Menurutnya, pemberian keringanan PKB dan BBNKB dapat diberikan untuk meredam dampak penerapan opsen pajak terhadap perekonomian daerah.
Selain itu, dia meyakini pemberian keringanan PKB dan BBNKB tidak terlalu berdampak terhadap penerimaan atau kapasitas fiskal daerah.
"Kan hanya sementara," ujarnya.
Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan opsen BBNKB diberlakukan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB ialah sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB. (rig)