KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Januari 2025 | 17.00 WIB
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen mengembalikan PPN yang terlanjur kelebihan dipungut oleh pengusaha kena pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan dana yang merupakan hak wajib pajak dan bukan merupakan hak negara akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Caranya seperti apa, kita akan coba terus dudukkan. Saya mencoba untuk berjanji tak memberatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Suryo menuturkan kelebihan pemungutan PPN bisa dikembalikan kepada pembeli selaku pihak yang terpungut. Tak hanya itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan PKP yang terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas BKP/JKP nonmewah tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Jika PKP penjual tidak mengganti faktur pajak, pembeli bisa meminta kelebihan pemungutan PPN secara mandiri.

"Sepanjang PPN 12% itu disetor, dilaporkan oleh penjual sebenarnya di regulasi kita si pembeli itu boleh meminta pengembalian. Tapi, kalau si pembeli PKP, itu melalui SPT dikreditkan 12% enggak ada masalah," ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024, PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat diminta pembeli. Apabila pembeli sudah mengkreditkan PPN dimaksud sebagai pajak masukan, PPN dianggap telah diminta kembali oleh pembeli.

Dalam hal PPN yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai pajak masukan, belum dibebankan sebagai biaya, belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan SPT Masa PPN yang melakukan penyerahan sudah tidak bisa dibetulkan, PPN yang salah dipungut bisa diminta kembali oleh pembeli dengan mengajukan permohonan.

Namun, perlu dicatat, skema pengembalian kelebihan pemungutan PPN di atas hanya berlaku jika penyerahan dilakukan menggunakan faktur pajak standar.

"Kalau konsumen akhir punya NPWP sebenarnya bisa saja meminta pengembalian. Namun, ini hanya untuk yang faktur pajaknya standar, kalau tidak standar ya inilah mungkin nanti penjual bisa melakukan penggantian sehingga yang disetor ke negara berkurang. Bisa saja B2B dia mengembalikan ke konsumen," tutur Yoga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.