PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Muhamad Wildan
Senin, 21 Juli 2025 | 09.00 WIB
KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1,14 miliar dari seorang terdakwa tindak pidana pajak berinisial AB.

Kepala Kejati Maluku Agoes AP mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Terdakwa AB ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

"Telah dilakukan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa AS melalui adik terdakwa sejumlah Rp1,14 miliar," ujar Agoes, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Secara terperinci, terdakwa AB selaku wakil direktur CV TH bersama HS selaku direktur utama PT TAS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari hasil penjualan kayu milik CV TH.

Dalam kerja sama operasi (KSO) antara CV TH dan PT TAS, telah disepakati bahwa kewajiban penyetoran PPN seharusnya menjadi tanggung jawab PT TAS. Namun, PT TAS tidak menyetorkan PPN sebagaimana mestinya, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AS.

"CV TH dan PT TAS juga tidak didaftarkan ke KPP untuk memperoleh NPWP. Maka, pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh PT TAS juga menjadi tanggung jawab CV TH," ujar Agoes dilansir primarakyat.com.

Sebagai informasi, Pasal 44B UU KUP mengatur seorang wajib pajak memang bisa melunasi kerugian pada penerimaan negara ditambah sanksi sebesar 3 kali lipat guna menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang diperinci dalam Pasal 39 UU KUP.

Dalam hal perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut tetap bisa melunasi kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Pelunasan yang dilakukan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai hukuman pidana penjara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.