KABUPATEN PATI

Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Ini Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 21 Juli 2025 | 12.30 WIB
Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Ini Dinilai Langgar Konstitusi dan Perda

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews -- Kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus dipersoalkan. Kebijakan Bupati Pati Sudewo itu dinilai melanggar konstitusi dan peraturan daerah (perda).

Penilaian itu merupakan hasil kajian dari Forum Diskusi Pati yang mengangkat tema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati yang digelar pekan lalu. Kajian itu merupakan inisiasi dan kolaborasi Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA),dan Dewan Kota.

“Diskusi ini intinya adalah kita mengajak teman-teman melakukan kajian hukum, kajian kebijakan dan kajian politis atas kebijakan bupati, yang menurut hemat kita itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terutama soal Perda No. 1/2024,” ujar Pengacara dari LSBH Teratai Pati Nimeroldi Gulo, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Nimeroldi menyebut hasil kajian sementara mendapati bupati Pati melakukan pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu terutama pada prinsip dan asas pemerintahan yang baik serta melanggar perda. Ia memandang kenaikan PBB-P2 tersebut dilakukan tanpa berpikir panjang.

“Saya melihat Pak Bupati asal jiplak saja, yang penting dapat uang untuk pembangunan, yang tidak jelas pembangunan yang mana. Dia sudah lakukan pembangunan itu, saya enggak paham. Sudah ada beberapa yang dibangun,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur INHAKA Husaini menambahkan pihaknya sudah mengundang bupati Pati maupun ketua DPRD Pati dalam diskusi tersebut. Harapannya, kehadiran pihak eksekutif dan legislatif itu menghasilkan diskusi yang tidak sepihak.

“Padahal, forum ini adalah forum orang-orang penting di kampung. Yang kita undang itu adalah orang-orang yang di kampung itu menjadi jujugan orang ditanya-tanya. Harapannya sebenarnya bisa ketemu sama bupati dan dewan sehingga bisa klarifikasi tentang kebijakannya itu. Supaya ada pemahaman yang benar di masyarakat, apakah ini kebijakan yang salah atau benar,” tuturnya.

Husaini menyatakan INHAKA akan melakukan kajian lebih lanjut atas hasil diskusi tersebut. Dia menyebut apabila kebijakan bupati Pati benar-benar melanggar aturan, INHAKA akan menempuh jalur hukum.

Menurutnya, kebijakan eksekutif sejauh ini hanya bermuara pada kepentingan bupati Pati. Sebab, kebijakan tersebut secara kelembagaan tidak menjawab kepentingan warga Bumi Mina Tani.

“Sejak awal beliau bicara infrastruktur, tapi ternyata yang disuruh membiayai masyarakat. Padahal semua tahu ketika yang dibangun infrastruktur ini dalam rangka apa. Apakah kalau infrastruktur dibangun, bagus, apakah ekonominya maju. Ada juga dampak lain yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penolakan kenaikan PBB-P2 juga terjadi di kalangan warga Kabupaten Pati. Setelah demonstrasi mahasiswa, gelombang penolakan meluas hingga berujung pada rencana aksi demonstrasi dengan massa lebih besar.

Aksi demonstrasi dilakukan untuk menolak kenaikan PBB-P2 yang disebut hingga mencapai 250%. Demonstrasi yang rencananya berlangsung pada 13 Agustus 2025 itu diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Inisiator gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ahmad Husain mengaku gerakan ini muncul usai demo mahasiswa menolak kenaikan PBB-P2 tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah. Dia pun berinisiatif membuat flyer ajakan demo pada 13 Agustus 2025. Tak disangka, flayer ini menyedot animo dan mendapatkan dukungan dari warganet.

“Saat demo mahasiswa tidak direspons. Makanya saya dengan salah satu mahasiswa berinisiatif membuat pamflet. Akhirnya booming. Banyak organisasi pada mendekat,” ucapnya dilansir joglojateng.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.