AMERIKA SERIKAT

Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

Muhamad Wildan
Senin, 21 Juli 2025 | 12.00 WIB
Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk dasar atau baseline tariff sebesar 10% atas barang impor yang berasal dari negara-negara kecil.

Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan bea masuk dasar sebesar 10% tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025, bersamaan dengan pemberlakuan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik khusus untuk negara-negara tertentu.

"Beberapa negara kecil seperti negara Amerika Latin, negara di Karibia, dan banyak negara Afrika akan dikenai bea masuk dasar sebesar 10%," ujar Lutnick, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Lutnick menegaskan negara-negara yang sudah memperoleh surat pemberlakuan bea masuk resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump harus segera membuka pasarnya agar terhindar dari pengenaan bea masuk dengan tarif yang tinggi.

"Negara dengan ekonomi yang lebih besar perlu membuka diri atau harus membayar bea masuk yang adil untuk AS," ujar Lutnick dilansir cnbc.com.

Berikut beberapa negara yang akan dikenai bea masuk dengan tarif khusus oleh AS mulau 1 Agustus 2025:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (19%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)
  15. Filipina (20%)
  16. Brunei Darussalam (25%)
  17. Moldova (25%)
  18. Aljazair (30%)
  19. Irak (30%)
  20. Libya (30%)
  21. Sri Lanka (30%)
  22. Brasil (50%)
  23. Kanada (35%)
  24. Meksiko (30%)
  25. Uni Eropa (30%)

Trump melalui surat-suratnya menyatakan bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian atas surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda," tulis Trump dalam suratnya.

Bea masuk resiprokal di atas berlaku atas impor yang tidak tercakup dalam kebijakan bea masuk sektoral. Adapun barang-barang yang dikenai bea masuk sektoral antara lain baja, alumunium, kendaraan bermotor, dan komponen kendaraan bermotor.

Ke depan, bea masuk sektoral juga akan diberlakukan atas barang impor lainnya seperti tembaga dan produk-produk farmasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.