Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang bisa disebut sebagai coretax administration system sudah berjalan lebih dari setengah tahun, sejak implementasinya pada awal 2025. Hanya saja, hingga kini tidak jarang wajib pajak yang masih menemui kendala dalam mengoperasikannya.
Ditjen Pajak (DJP) selaku pengampu coretax system sebenarnya telah menerbitkan berbagai panduan, baik dalam bentuk tertulis, video, atau penyuluhan, bagi publik yang masih kesulitan menggunakan platform baru ini.
Hanya saja, ada kalanya kendala yang dihadapi wajib pajak bukan disebabkan masalah teknis, melainkan ketidaktahuan dan masih belum meratanya diseminasi informasi mengenai coretax system.
Karenanya, jika menemui kendala dalam memakai coretax system, Anda bisa berkonsultasi dengan profesional DDTC melalui subkanal Konsultasi Coretax yang tersedia di laman DDTCNews. Kolom konsultasi ini secara khusus disediakan untuk pembaca DDTCNews yang memiliki pertanyaan-pertanyaan atau membutuhkan panduan mengenai penggunaan coretax system ke depannya.
Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan seputar coretax system secara langsung melalui kolom yang tersedia pada sebelah kanan kanal Coretax, atau klik tautan berikut ini. Pertama, isikan alamat email Anda, selanjutkan ketikkan pertanyaan di bawahnya. Terakhir, klik tombol 'Kirim Pertanyaan' yang berada di bagian bawah banner.
Tentu saja, pembaca tidak dipungut biaya apapun untuk mengirimkan pertanyaan kepada DDTC. Layanan konsultasi ini gratis!
Pertanyaan pembaca yang masuk akan diseleksi oleh tim redaksi DDTCNews. Selanjutnya, pertanyaan-pertanyaan yang terpilih akan dijawab oleh tim dari DDTC Fiscal Research & Advisory serta DDTC Internal Tax Solutions dalam bentuk artikel yang akan ditayangkan setiap pekannya.
Jawaban yang disediakan oleh DDTC tentu akan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai coretax system.
DDTC menyadari keberadaan kanal khusus coretax ini tidak akan menggantikan peran otoritas pajak dalam upaya menyosialisasikan platform baru ini. Namun, DDTC meyakini perannya sebagai mitra dua pihak, yakni otoritas pajak dan wajib pajak.
Selain kolom Konsultasi Coretax, subkanal Coretax yang tersedia di DDTCNews juga menyediakan beberapa fitur lainnya. Simak, 'Kenali Kanal Coretax DDTCNews, Ini Fitur-Fitur yang Tersedia'. (sap)