PER-8/BC/2025

Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 21 Juli 2025 | 14.30 WIB
Sebelum Diekspor, Barang Kiriman Bisa Transit di TPS

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat lain sebelum diekspor ke luar negeri. Kawasan pabean ini digunakan sebagai lokasi transit sambil menunggu pemuatan barang.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-8/BC/2025, waktu penimbunan barang kiriman di TPS atau tempat penimbunan lainnya paling lama 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

"Barang kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat penimbunan lainnya dengan izin kepala kantor pabean," bunyi Pasal 22 ayat (1) PER-8/BC/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Beleid itu mengatur pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun barang kiriman. Selain itu, penyelenggara pos selaku ekspedisi yang memberikan layanan internasional, bertanggung jawab atas barang kiriman yang ditimbun di tempat penimbunan lainnya.

Eksportir juga perlu memperhatikan batas waktu penimbunan barang kiriman. Apabila lewat dari 30 hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor, penyelesaiannya akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Barang kiriman yang ditimbun di TPS atau tempat penimbunan lainnya, yang melewati jangka waktu diselesaikan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara," bunyi Pasal 22 ayat (5) PER-8/BC/2025.

Untuk diketahui, TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Sementara tempat penimbunan lainnya merupakan bangunan dan/atau lapangan di luar kawasan pabean dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun barang ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.

Secara terperinci, ketentuan mengenai tata laksana ekspor barang kiriman telah diatur dalam PER BC 8/2025. Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.