Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berencana untuk tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak.
Merujuk pada Pasal 28 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan apabila tidak memanfaatkan izin penyelenggaraan pembukuan dengan Bahasa Inggris, sebelum dimulainya tahun pajak yang tercantum dalam pemberitahuan keputusan izin.
“Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin…disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau contact center, sebelum tahun pajak…dimulai,” bunyi pasal 28 ayat (2), PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (21/7/2025).
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PER-8/PJ/2025, terdapat 2 saluran penyampaian pemberitahuan tidak memanfaatkan izin pembukuan dalam Bahasa Inggris, yaitu Portal Wajib Pajak (Coretax DJP) dan contact center DJP.
Apabila ditelusuri, pemberitahuan via Coretax DJP bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, wajib pajak bisa memilih jenis pelayanan AS.14 Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, wajib pajak bisa memilih kategori sub-layanan AS.14-04 LA.14-04 Pemberitahuan Tidak Memanfaatkan Izin Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah atau Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan.
PER-8/PJ/2025 pun telah memerinci golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut beserta tata caranya. Secara ringkas, ada 2 golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut berdasarkan PER-8/PJ/2025.
Pertama, wajib pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah.
Kedua, wajib pajak badan tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Simak WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS
Untuk mendapatkan izin tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Apabila permohonan yang diajukan memenuhi ketentuan, wajib pajak akan memperoleh nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin menyelenggarakan pembukuan. (rig)