PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dian Kurniati
Senin, 23 Desember 2024 | 12.00 WIB
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tampilan depan salinan PMK 104/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024 yang mengubah ketentuan terkait dengan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK 104/2024 diterbitkan untuk menggantikan beleid sebelumnya, yaitu PMK 197/2024. Hal ini dilakukan antara lain untuk mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik…di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PMK 104/2024, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Pasal 2 PMK 104/2024 menyatakan pembukuan wajib diselenggarakan oleh orang yang bertindak sebagai importir; eksportir; pengusaha tempat penimbunan sementara; pengusaha tempat penimbunan berikat; pengusaha pengurusan jasa kepabeanan; pengusaha pengangkutan.

Kemudian, pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC); dan/atau pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah pengusaha pabrik skala kecil; penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC; dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Namun, terhadap orang-orang ini wajib melakukan pencatatan.

Pencatatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.

Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, yang minimal terdiri dari catatan mengenai harta, utang, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang.

Catatan mengenai sediaan barang ini minimal memuat informasi mengenai jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran, dan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, atau dengan menggunakan mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.

Pembukuan diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; disusun dan disajikan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun; dan wajib dibuat di atas kertas atau secara elektronik dan ditandatangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya.

"Orang ... yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak memenuhi tata cara pembukuan ... dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PMK 104/2024.

Pasal 7 PMK 104/2024 kemudian menyatakan direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai atas nama dirjen bea dan cukai berdasarkan manajemen risiko dapat meminta informasi terkait laporan keuangan kepada unit dan/atau instansi teknis terkait atau platform informasi lain.

Untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dapat meminta laporan keuangan kepada orang yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

Penyampaian surat permintaan laporan keuangan dilakukan secara langsung, melalui jasa pengiriman, melalui media elektronik; dan/atau melalui sistem komputer pelayanan.

Dalam hal orang yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tidak menyerahkan laporan keuangan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan laporan keuangan, diberikan surat peringatan pertama (SP1).

Dalam hal orang tersebut tidak menyerahkan laporan keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah dikirimnya SP1, diberikan SP2.

Jika tidak menyerahkan laporan keuangan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja setelah dikirimnya SP2, dirjen bea dan cukai akan melakukan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan NPPBKC.

Pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan NPPBKC ini dapat dibuka dan/atau dicabut setelah orang yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan menyerahkan laporan keuangan.

Pada saat PMK 104/2024 mulai berlaku, PMK 197/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 104/2024 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 19 Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.