Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkap rencananya untuk menurunkan threshold omzet usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM, dari nilai saat ini Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso rencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM dilatarbelakangi oleh adanya rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan Pak Menko [Airlangga Hartarto] di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," ujar Susiwijono, Selasa (17/12/2024).
Penurunan threshold omzet PPh final UMKM juga diperlukan agar rezim pajak UMKM yang berlaku di Indonesia menjadi lebih selaras dengan praktik pemajakan UMKM yang berlaku di negara-negara lain. Kendati sudah menjadi pertimbangan, rencana kebijakan ini tidak masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis oleh pemerintah pada awal pekan ini.
"Kemarin tidak disinggung karena konteks kemarin adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025," jelas Susiwijono.
Bila threshold omzet PPh final UMKM benar-benar diturunkan, penurunan threshold omzet akan dilaksanakan melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
Meski pemerintah berencana untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM, pemerintah masih belum memiliki rencana untuk menurunkan threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini juga senilai Rp4,8 miliar per tahun.
"Kita masih belum membicarakan itu. Ini masih memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih detail," ujar Susiwijono.
Sebagai informasi, rekomendasi OECD terkait penurunan threshold PPh final UMKM tercantum dalam OECD Economic Survey of Indonesia 2024. Menurut OECD, pemanfaatan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% perlu dibatasi hanya untuk usaha kecil. "Indonesia memiliki ruang untuk memperluas basis pajak dengan mempersempit cakupan PPh final UMKM," tulis OECD dalam laporannya.
Berdasarkan catatan BKF, belanja perpajakan yang timbul akibat skema PPh final UMKM diproyeksikan mencapai Rp29,74 triliun pada tahun ini dan Rp32,1 triliun pada tahun depan. (sap)