Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PPN pada masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dilaporkan menggunakan SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, bukan SPT Masa PPN bagi PKP.
SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan ini digunakan untuk menghitung pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN.
"SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan berfungsi sebagai sarana bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Berbeda dengan SPT Masa PPN bagi PKP yang terdiri atas 1 induk dan 6 lampiran, SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan terdiri atas 1 induk dan 4 lampiran.
Lampiran dimaksud adalah:
Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan dimulai dari lampiran. Setelah lampiran terisi, data pada lampiran dipindahkan ke SPT induk.
"Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau pegawai DJP di KPP atau KP2KP melalui kanal yang disediakan," bunyi Lampiran E PER-11/PJ/2025. (dik)