Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti (kanan) dalam Media Gathering DJP di Bandung, Rabu (4/12/2024).
BANDUNG, DDTCNews – Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 masih akan menggunakan saluran lama, yakni DJP Online. Artinya, DJP Online masih dipakai untuk lapor SPT Tahunan meski implementasi coretax system berlaku 1 Januari 2025. Sebagai informasi, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Selain itu, pemanfaatan DJP Online pada awal penerapan coretax system bertujuan sebagai transisi dari sistem terdahulu ke coretax.
“SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 belum pakai coretax. Ini demi kemudahan dan keberlanjutan. Jadi, SPT Tahunan tahun pajak 2024, baik untuk orang pribadi maupun badan, masih pakai saluran yang lama,” jelas Dwi dalam Media Gathering DJP, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, Dwi menambahkan, saluran lama masih digunakan karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem coretax. Penggunaan saluran lama juga bertujuan memberi ruang bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan coretax system, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.
Namun, hal berbeda berlaku untuk pelaporan SPT Masa. Dwi menekankan bahwa pelaporan SPT Masa per Januari 2025 akan menggunakan coretax, apabila coretax sudah resmi berlaku. Dia menyebut pengembangan coretax kini tengah memasuki tahap akhir. Untuk itu, apabila tidak ada hambatan coretax akan diberlakukan sejak awal Januari 2025.
Sebagai kesimpulan, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi orang pribadi yang harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret 2025 masih disampaikan melalui saluran lama. Saluran lama tersebut seperti e-Filling DJP Online.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi wajib pajak badan yang harus dilaporkan maksimal 30 April 2024 masih disampaikan melalui saluran lama. Saluran lama tersebut seperti e-Form DJP Online.
Nantinya, coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Bagi orang pribadi, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tersebut harus disampaikan maksimal 31 Maret 2026. Sementara itu, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan maksimal disampaikan pada 31 April 2026.
Apabila ditelusuri, kebijakan ini selaras dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024, ketentuan jenis, bentuk, isi, hingga penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih mengikuti ketentuan lama yaitu PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
“Jenis, bentuk, dan isi SPT, penyampaian SPT, serta pengolahan SPT ... untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” bunyi penggalan Pasal 477 angka 1 PMK 81/2024. (sap)