KEBIJAKAN PAJAK

Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Muhamad Wildan
Senin, 02 Desember 2024 | 16.30 WIB
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

Wamendiktisaintek Stella Christie dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berpandangan insentif pajak diperlukan untuk menciptakan ekosistem riset di Indonesia.

Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan insentif pajak diperlukan agar pelaku industri bersedia untuk turut serta berinvestasi pada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Saat ini, pemerintah telah menawarkan beragam insentif pajak guna mendukung kegiatan litbang, salah satunya adalah supertax deduction bagi wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan litbang. Namun, insentif-insentif dimaksud masih kurang dimanfaatkan oleh pelaku industri akibat kompleksitas birokrasi.

"Oleh karena itu, insentif pajak perlu dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi agar insentif pajak dimaksud tidak sia-sia," ujar Stella dalam Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-13, Senin (2/12/2024).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya kegiatan litbang di Indonesia yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Pengurangan dimaksud, terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya litbang yang dikeluarkan, ditambah pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari biaya litbang yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun 11 bidang yang menjadi fokus litbang dalam PMK 153/2020 antara lain bidang pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Untuk memanfaatkan fasilitas supertax deduction litbang, wajib pajak perlu menyampaikan proposal litbang melalui sistem online single submission (OSS). Proposal akan diteliti oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama kementerian terkait. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.