PERMENDAG 27/2024

Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 November 2024 | 18.00 WIB
Perbaiki Kebijakan Impor, Data Perdagangan Antarpulau Diintegrasikan

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kontainer Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (19/11/2024). ANTARA FOTO/Yegar Sahaduta Mangiri/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27/2024 yang mengatur tentang perdagangan antarpulau. Beleid ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 dan menggantikan Permendag 92/2020.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peraturan itu di antaranya bertujuan untuk menciptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensif. Menurutnya, kebijakan itu dapat memperjelas data perdagangan nasional dan bisa menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan impor yang tepat.

“Sehubungan dengan ini Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan menerbitkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau,” jelas Budi dalam Sosialisasi Permendag 27/2024, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Budi menjabarkan 4 tujuan diterbitkannya Permendag 7/2024. Pertama, menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik yang kini telah diubah menjadi pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang.

Kedua, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Ketiga, menciptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB).

Keempat, meningkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu. Barang tertentu itu seperti barang hasil pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan barang hasil sumber daya alam (SDA).

Budi menambahkan permendag tersebut juga disusun untuk mengamankan pasar dalam negeri. Sebab, PAB menyederhanakan proses pelaporan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan  antarpulau. Untuk itu, Ia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik.

“Karena dengan adanya PAB ini akan menghilangkan duplikasi dan repetisi pelaporan yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha. PAB akan menjadi referensi penerbitan shipping instruction, warta keberangkatan kapal, dan penerbitan akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan,” jelas Budi.

Pelaporan PAB, sambung Budi, menjadi kunci utama dalam percepatan implementasi nasional logistik ekosistem (NLE) Indonesia. Sebab, PAB membuat pemerintah memiliki informasi alur distribusi barang.

Informasi itu pada muaranya dapat membantu pemerintah dalam menyusun rencana serta pengawasan distribusi barang. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat guna mendorong perdagangan antarpulau serta pemerataan ekonomi antarwilayah.

Budi menyebut permendag tersebut juga terkait dengan kebijakan impor. Menurutnya, ketersediaan data bisa membantu pemerintah merencanakan impor sesuai dengan kebutuhan. Sebab, pemerintah mengetahui kebutuhan nasional suatu barang hingga  jumlah ketersedian barang secara nasional.

“Jadi kalau datanya makin jelas jadi kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus mana yang surplus, tahunya yang dilihat hanya yang minus. Akhirnya kita menetapkan kalau perlu impor padahal banyak yang surplus,” pungkasnya.

Adapun Kementerian Perdagangan menggelar acara Sosialisasi Permendag 27/2024 pada Selasa (28/11/2024). Sosialisasi tersebut juga disiarkan melalui akun youtube resmi Kementerian Perdagangan. Untuk membaca Permendag 27/2024, Anda juga dapat mengaksesnya melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.