KEBIJAKAN PAJAK

Periode PPh Final UMKM segera Habis, DPR Khawatir UMKM Sulit Bersaing

Dian Kurniati
Sabtu, 23 November 2024 | 09.00 WIB
Periode PPh Final UMKM segera Habis, DPR Khawatir UMKM Sulit Bersaing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menilai berakhirnya periode pemanfaatan skema PPh final dengan tarif 0,5% pada tahun depan akan membuat UMKM orang pribadi makin sulit bersaing di pasar.

Asep mengatakan skema PPh final selama ini menjadi fasilitas yang diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM. Menurutnya, dibutuhkan dukungan yang besar dari pemerintah agar UMKM terus bertambah dan bisa naik kelas.

"UMKM perlu tumbuh 12,5%, dan ini tahun terakhir UMKM PPh-nya 0,5%. Tahun depan itu berlakunya normal," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Sabtu (23/11/2024).

PP 55/2022 mengatur wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Skema PPh final UMKM ini dapat dimanfaatkan dalam periode waktu tertentu.

Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 7 tahun pajak diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Apabila wajib pajak orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. Pada tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi tersebut mulai menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum, yakni menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. 

Pada wajib pajak badan, tarif umum yang berlaku adalah sebesar 22%, sedangkan pada orang pribadi dikenai tarif pajak progresif. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh Pasal 17. Lapisan tarif tersebut yakni penghasilan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.

"Tarif PPh mereka akan normal. Bagaimana mungkin kalau enggak didorong UMKM bisa tumbuh?" ujar Asep.

Terlepas dari aspek pajak, Asep menambahkan pemerintah juga perlu memberikan beberapa dukungan agar UMKM mampu bersaing di pasar. Misal, memberikan proteksi dari membanjirnya produk impor, terutama tekstil dan produk tekstil. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.