Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 81/2024, memberikan kewenangan kepada direktur jenderal (dirjen) pajak untuk menerbitkan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik.
Keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik itu nantinya akan dikirimkan kepada wajib pajak secara elektronik melalui akun wajib pajak seiring dengan berlakunya coretax. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan dan dokumen elektronik dalam bentuk kertas.
“Dirjen Pajak mengirim keputusan ... dan dokumen elektronik ... kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik melalui akun wajib pajak ..., kecuali keputusan dan dokumen elektronik yang harus dikirimkan oleh dirjen pajak dalam bentuk kertas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (16/11/2024).
Dengan demikian, pascaberlakunya coretax, dirjen pajak akan tetap mengirimkan keputusan dan dokumen dalam bentuk kertas apabila diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dirjen pajak juga dapat mengirimkan kertas hasil cetakan dari keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik apabila diminta oleh wajib pajak. Selain itu, dirjen pajak juga bisa mengirimkan hasil cetakan dari keputusan dan dokumen elektronik berdasarkan pertimbangannya sendiri.
“Dalam hal terdapat permintaan dari wajib pajak atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak, dirjen pajak dapat mengirim kertas hasil cetakan dari keputusan dalam bentuk elektronik dan dokumen elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 81/2024.
Adapun kertas hasil cetakan tersebut bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui salah satu dari 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile. Ketiga, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apabila dikirimkan dalam bentuk kertas hasil cetakan, ketentuan tanggal pengiriman keputusan dan dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
Seperti diketahui, PMK 81/2024 turut mengatur ketentuan penerbitan keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik. Perincian jenis keputusan dan dokumen dalam bentuk elektronik tersebut dapat disimak dalam Pasal 11 PMK 81/2024. Simak Dirjen Pajak Berwenang Terbitkan Keputusan dalam Bentuk Elektronik. (sap)