Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak guna membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain atau mengisi deposit atas nama wajib pajak.
Ketentuan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan PMK tersebut, sisa kelebihan pembayaran pajak ialah restitusi pajak dan imbalan bunga yang sudah diperhitungkan dengan utang pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu.
"Jika setelah dilakukan perhitungan…masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak berdasarkan persetujuan wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (2), dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain atau deposit pajak.
Persetujuan wajib pajak disampaikan kepada DJP paling lambat 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan oleh DJP atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP).
Bila wajib pajak tidak merespons permintaan konfirmasi, sisa kelebihan pembayaran pajak akan dicairkan ke rekening wajib pajak.
"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak," bunyi pasal 154 ayat (5).
Tanggal penerbitan SKPKPP diakui sebagai tanggal pelunasan utang pajak atas nama wajib pajak lain dan/atau pengisian deposit pajak.
Sebagai perbandingan, dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK 244/2015, sisa kelebihan pembayar pajak belum dapat digunakan untuk mengisi deposit pajak mengingat fitur deposit masih belum tersedia.
Sekadar catatan, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Untuk membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, wajib pajak perlu melakukan pemindahbukuan dari deposit ke kewajiban pajak tertentu.
PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketika PMK 81/2024 berlaku, PMK 244/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)